Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Laki-Laki Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Tidak Potong Cuti Tahunan

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |12:52 WIB
PNS Laki-Laki Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Tidak Potong Cuti Tahunan
Ilustrasi: (Foto: ant)
A
A
A

Baca Juga: Mesum di Hotel Saat Jam Kerja, Oknum PNS Disanksi Turun Pangkat

Ridwan juga menambahkan bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus dan jika pun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari,” ungkapnya.

Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement