JAKARTA - Pemerintah membuat aturan rekomendasi izin impor garam industri tidak lagi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), namun akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian. Perubahan aturan ini pun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut diatur impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton untuk tahun 2018.
Baca Juga: Kemendag: Garam Impor Tak Akan Keluar Sebelum KKP Beri Rekomendasi
Hingga saat ini, Kemendag sudah menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton pada 21 perusahaan. Sehingga kebutuhan impor masih sebanyak jadi 1,23 juta ton. Oke mengungkapkan, impor garam sebanyak 3,7 ton tersebut berasal dari beberapa negara.
"Kebanyakan Thailand, Australia, India, yang nawarin Mesir sekarang," ujar dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).