JAKARTA - Kementerian Perdagangan akhrinya buka suara terkait banyaknya industri yang mengaku membutuhkan bahan baku garam. Padahal, beberapa waktu lalu garam industri telah resmi masuk ke Indonesia sebanyak 2,3 juta ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nirwan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan gelontoran garam kepada industri sebelum Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan rekomendasi izin impor. KKP sendiri hanya mengizinkan impor garam sebanyak 1,8 juta ton sementara garam yang datang adalah 2,3 juta ton artinya ada selisih 500.000 ton yang ilegal.
Baca juga: Pabrik Mamin Kesulitan Bahan Baku, Kemendag: Masih Tunggu Rekomendasi Impor dari KKP
"Nanti, intinya untuk garam industri saya harus menunggu rekomendasi (KKP). Memang industri banyak yang ngususlni tapi kan saya harus nunggu rekomendasi KKP," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Oke mengatakan, jika rekomendasi penambahan impor dari KKP bisa keluar, maka pihaknya akan langsung mendistribusikan garam yang masuk kepada pelaku industri. Meskipun dirinya pun menyadari jika kebutuhan industri akan garam sudah sangat mendesak.
Baca juga: Izin Impor Garam untuk Industri Makanan Belum Keluar, Mendag Tunggu Rekomendasi KKP
"Pokoknya saya nunggu rekomendasi, kalau belum keluar rekomendasi saya enggak keluarkan izin," ucapnya.