JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut hampir sebagian besar jalan tol belum memiliki sertifkat tanah. Padahal hal tersebut sangat penting untuk menghindari kerugian dari persoalan tanah yang bisa dating dikemudian hari.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian RT/BPN Arie Yuriwin mengatakan, mendapat tugas berat untuk mensertifikasi aset lahan milik masyarakat dan juga instansi pemerintah. Pasalnya, banyak lahan yang meski telah dimanfaatkan namun tidak diketahui sertifikat tanahnya milik siapa.
“Memang belum semua. Kalau angkanya saya enggak tahu persis, kalau banyak memang iya belum semua (tol tersertifikasi),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (18/3/2018).
Lebih Lanjut Arie mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi seluruh jalan tol di Indonesia untuk disertifikasi. Bahkan pihaknya memiliki langkah-langkah percepatan agar seluruh jalan tol di Indonesia bisa memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Menurut Arie, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN nomor 102/KEP-7.1/III/2016. Aturan teresebut mengatur penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau miliik perorangan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya ang telah dikuasai masyarakat.