JAKARTA - Pemerintah akan kembali menetapkan hari libur dan cuti bersama Lebaran untuk PNS maupun swasta di tahun ini. Setelah tahun lalu menetapkan selama seminggu, maka berapa lama kah untuk tahun ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan. Nantinya akan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"Sebentar lagi kita umumkan karena itu SKB 3 Menteri. Kalau untuk hari libur nanti kita umumkan," ungkapnya di Istora Senayan, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2018 untuk PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Menurutnya, pengumuman akan dilakukan karena untuk kepentingan masyarakat agar bisa mempersiapkan hari mudik Lebaran.