JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Perry Warjiyo. Perry merupakan calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Tes ini pun berlangsung selama sejak pukul 11.45 WIB-15.28 WIB, yang sempat diskors untuk istirahat selama 30 menit.
Usai melakukan fit and proper test, Komisi XI pun rapat secara internal untuk menentukan keputusan, baik terkait pemilihan Gubernur BI maupun Deputi Gubernur BI.
Baca Juga: 7 Strategi Calon Tunggal Gubernur BI Perry Warjiyo, Apa Saja?
Setelah berjarak sekira 1,5 jam, pada pukul 17.00, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengumumkan hasil rapat internal tersebut. Komisi XI pun sepakat meloloskan Perry menjadi Gubernur BI, yang menggantikan Agus Martowardojo.
"Komisi XI kami sudah memutuskan secara musyawarah mufakat secara bulat 10 fraksi memutuskan untuk Gubernur BI saudara Perry Warjiyo," ungkap Mekeng di DPR RI, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Selain memilih Perry sebagai Gubernur BI, juga diputuskan jabatan Deputi Gubernur BI akan diserahkan pada Dody Budi Waluyo.
"Kami juga sepakat untuk Deputi Gubernur BI dipilih saudara Doddy Budi Waluyo," imbuhnya.
Baca Juga: Ujian Gubernur BI Baru: Tahun Politik hingga Inflasi
Dia pun menyatakan, musyawarah ini terdiri dari 36 anggota Komisi XI yang terdiri dari 10 fraksi. Di mana semua anggota menyampaikan pandangan mereka sehingga disepakati keduanya terpilih menjadi Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI.
"Kami secara musyawarah mufakat, masing-masing poksi (kelompok fraksi) menyampaikan calon mereka, dan semua poksi menyampaikan yang sama," jelasnya." jelasnya.
Dia pun mengatakan, hasil keputusan tersebut rencananya akan disampaikan dalam rapat Paripurna pada Selasa depan, 3 April 2018.
"Hari ini kita kasih surat kepada Pimpinan DPR (Bambang Soesatyo), untuk dijadwalkan di paripurna. Kalau Selasa jadi ada paripurna, bisa dibacakan hasil kita," pungkasnya.
Melansir situs BI, Perry Warjiyo telah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI dengan masa periode 2013-2018. Pria kelahiran Sukaharjo, 25 Februari 1959 ini sebelum menjadi Deputi Gubernur, dia menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk perumusan kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional di Bank Indonesia. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia.