Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Buat Strategi Percepat Kemudahan Berusaha

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 Maret 2018 |21:14 WIB
Pemerintah Buat Strategi Percepat Kemudahan Berusaha
Ilustrasi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan adanya empat tahapan percepatan pelaksanaan kemudahan berusaha yang siap dijalankan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Empat tahapan itu adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perizinan melalui PTSP sebagai front line, standar perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara elektronik.

Mengutip keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (28/3/2018 sebagai awalan, pemerintah akan fokus kepada pembentukan Satgas yang mencakup empat bagian yaitu Satgas Nasional, Satgas Kementerian Lembaga, Provinsi dan Kabupaten Kota, Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung.

Baca Juga : 3 Negara yang Terbuka untuk Bisnis

Kemudian, ada penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi.

Selanjutnya, pemerintah menitikberatkan pada reformasi regulasi di pusat maupun daerah yang nantinya seluruh perizinan yang didasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah akan diubah dengan mengikuti reformasi perizinan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement