Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan 15 Permasalahan dalam Operasional Jalan Tol

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |11:31 WIB
   BPK Temukan 15 Permasalahan dalam Operasional Jalan Tol
Ilustrasi: BPK Temukan 15 Permasalahan di Jalan Tol (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan operasional jalan tol atas kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif TA 2014-2016 dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol. Demikian seperti dikutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Hasil temuan BPK tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, BPJT, dan BUJT berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan ketidakefektifan kebijakan tarif tol dalam aspek perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.

 Baca Juga: BPK Ingin seperti Filipina Dalam Awasi Keuangan Negara

Permasalahan lain yang belum diselesaikan. Pertama, Kementerian PUPR dan BPJT belum mengatasi permasalahan kelancaran lalu lintas di jalan tol karena belum ada rencana perbaikan serta koordinasi manajemen dan rekaya lalu lintas yang menyebabkan kemacetan yang sering terjadi di ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek.

Kedua, penilaian pemenuhan SPM yang belum memadai dan terdapat beberapa ruas tol yang tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas, seperti tidak menetapkan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata untuk dalam dan luar kota, penetapan jumlah antrean, dan pengujian SPM. sehingga mengakibatkan tidak adanya kelancaran pada lalu lintas jalan tol.

Permasalahan ketiga, tidak adanya pertimbangan pada tingkat pelayanan maupun pemenuhan SPM dengan menaikkan tarif sesuai laju inflasi yang dilakukan BPJT yang mengacu pada daya beli masyarakat yang mengakibatkan pengguna jalan tol belum menikmati pelayanan atas kelancaran lalu lintas yang dikarenakan tarif tol yang tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement