JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pagi ini menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyerahan IHPS dilakukan dalam rapat paripurna di komplek DPR RI, Jakarta.
"Sesuai dengan amanat UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat," ungkap Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga: Dalam 12 Tahun, 29.010 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah
Menurutnya, IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 LHP Keuangan atau sekitar 1%, 239 LHP Kinerja atau 53%, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu atau sebesar 46%. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan dari 449 laporan ada sebanyak 4.430 temuan.
"Dari 4.430 temuan sebanyak 5.852 permasalahan, yang meliputi 1.082 kelemahan SPI atau 19%, sebanyak 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau 33% dengan nilai Rp10,56 triliun, dan 2.820 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan atau sebesar 48% dengan nilai Rp2,67 triliun," jelasnya.
Sedangkan dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap UU ada sebanyak 1.452 atau sebesar 74% dengan nilai Rp10,56 triliun terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 permasalahan atau 58% dengan nilai Rp1,46 triliun.
Baca Juga: BPK Temukan 15 Permasalahan dalam Operasional Jalan Tol
Adapun potensi kerugian negara sebanyak 253 permasalahan atau sekitar 17% dengan nilai Rp5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 permasalahan atau 25% dengan nilai Rp4,06 triliun.
"Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 miliar atau sebesar 0,62%," paparmya.
Sementara itu, sebanyak 2.820 masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun terdiri dari 69 permasalahan ketidakhematan atau 2% dengan nilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakeiisienan atau 1% dengan nilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan atau 97% dengan nilai Rp2,33 triliun
(Dani Jumadil Akhir)