JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau periode 2015-2017 dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 116.021 rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2015-2017 kepada entitas yang diperiksa senilai Rp118,99 triliun.
Dari pemantauan selama periode pemerintahan presiden Jokowi ini, sebanyak 63.238 telah sesuai dengan rekomendasi atau sebesar 54,5% dengan nilai Rp24,96 triliun. Sementara itu yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 37.627 rekomendasi atau 32,4% dengan nilai Rp67,31 triliun.
Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan dalam Penyesuaian Tarif Tol
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 219 rekomendasi atau 0,2% dengan nilai Rp696,17 miliar. Sedangkan, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 14.937 rekomendasi atau 12,9% dengan nilai Rp26,02 triliun.
Dari keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (4/4/2018) yang diterima Okezone, bendahara negara ini menyebutkan, dari 116.201 rekomendasi BPK tersebut yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat adalah 16.764 rekomendasi.
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 7.674 atau sekitar 45,8% rekomendasi selesai ditindaklanjuti. Kemudian sebanyak 6.334 atau 37,8% rekomendasi telah ditindaklanjuti dan dalam proses penyelesaian, lalu sebanyak 2.713 atau 16,2% rekomendasi akan ditindaklanjuti dan 43 atau 0,2% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan
Selain Pemerintah Pusat, sebanyak 92.889 rekomendasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan sebanyak 4.877 rekomendasi menjadi tanggung jawab BUMN, dan 1.491 rekomendasi tanggung jawab Badan lainnya.
"Pemerintah secara serius dan konsisten meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, salah satunya melalui tindak lanjut rekomendasi BPK atas setiap hasil pemeriksaan. Konsistensi Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara memperoleh hasil di antaranya berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WT P) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016," bunyi keterangan resmi tersebut.
Sementara itu, opini WTP dinilai sebagai penilaian terbaik yang diberikan BPK atas kualitas laporan keuangan. Capaian WTP atas LKPP tidak terlepas dari kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
"Capaian tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pembangunan masyarakat dan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," tutup kutipan tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.