Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Permudah Badan Usaha Buat NPWP

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |18:04 WIB
Ditjen Pajak Permudah Badan Usaha Buat NPWP
Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan memperbaiki pelayanan perpajakan, yang meliputi kemudahan pendaftaran, kemudahan pelaporan SPT, pemberian layanan di luar kantor dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak (WP) badan usaha.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, dari sisi kemudahan pendaftaran dilakukan dengan penyederhanaan persyaratan dan percepatan waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusahan kena pajak (PKP), dan virtual office.

"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/4/2018).

Baca Juga: Penawaran Pemerintah ke Industri Pengembang Riset: Mau Insentif Berapa Lama?

Robert menjelaskan, DJP meniadakan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika melakukan pendaftaran NPWP, sebab dokumen itu sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Di mana sebelumnya, WP wajib melampirkan dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement