JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan memperbaiki pelayanan perpajakan, yang meliputi kemudahan pendaftaran, kemudahan pelaporan SPT, pemberian layanan di luar kantor dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak (WP) badan usaha.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, dari sisi kemudahan pendaftaran dilakukan dengan penyederhanaan persyaratan dan percepatan waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusahan kena pajak (PKP), dan virtual office.
"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/4/2018).
Baca Juga: Penawaran Pemerintah ke Industri Pengembang Riset: Mau Insentif Berapa Lama?
Robert menjelaskan, DJP meniadakan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika melakukan pendaftaran NPWP, sebab dokumen itu sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Di mana sebelumnya, WP wajib melampirkan dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Menurut Robert, SKTU dan SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP. "SKTU atau SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha," kata dia.
Di samping itu, WP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui saluran tertentu yaitu pihak ketiga, contohnya adalah pendaftran WP badan melalui notaris.
Saat ini WP baru dapat mengajukan permohonan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) secara online.
Robert melanjutkan, DJP juga memberikan kemudahan bagi WP badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu untuk mendaftarkan perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha
Dengan kemudahan yang diberikan WP badan dapat melakukan pendaftaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan ekonomi khusus.
DJP juga melakukan percepatan untuk percepatan waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP menjadi satu hari kerja dari sebelunya 10 hari kerja.
“Jadi nanti prosedur penelitian lapangan yang biasanya dilakukan sebelumsebelum penerbitan surat pengkuhan, sekarang bisa dilakukan setelah WP dikukuhkan sebagai PKP," kata dia.
Terakhir DJP juga memungkikan kantor virtual untuk digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sehingga memudahkan oeprasional bisnis wajib pajak.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)