Dengan kemudahan yang diberikan WP badan dapat melakukan pendaftaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan ekonomi khusus.
DJP juga melakukan percepatan untuk percepatan waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP menjadi satu hari kerja dari sebelunya 10 hari kerja.
“Jadi nanti prosedur penelitian lapangan yang biasanya dilakukan sebelumsebelum penerbitan surat pengkuhan, sekarang bisa dilakukan setelah WP dikukuhkan sebagai PKP," kata dia.
Terakhir DJP juga memungkikan kantor virtual untuk digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sehingga memudahkan oeprasional bisnis wajib pajak.
(Martin Bagya Kertiyasa)