Menurut Robert, SKTU dan SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP. "SKTU atau SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha," kata dia.
Di samping itu, WP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui saluran tertentu yaitu pihak ketiga, contohnya adalah pendaftran WP badan melalui notaris.
Saat ini WP baru dapat mengajukan permohonan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) secara online.
Robert melanjutkan, DJP juga memberikan kemudahan bagi WP badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu untuk mendaftarkan perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha