JAKARTA - Pemerintah akan memperluas jaringan penjualan beras medium sesuai harga eceran tertinggi (HET) dengan melibatkan agen layanan keuangan tanpa kantor untuk keuangan inklusif (laku pandai) perbankan.
"Agen laku pandai diminta juga untuk menjual (beras)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ditemui usai rapat koordinasi lanjutan beras di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Enggartiasto juga menyatakan bahwa pedagang pasar tradisional yang ada di dalam negeri wajib menjual beras kualitas medium sesuai dengan HET.
"HET artinya harganya mentok di situ. Di bawah boleh, di atas tidak boleh," kata dia.
Baca Juga: Mendag: Pedagang Pasar Wajib Jual Beras Medium
Pemerintah menetapkan HET beras kualitas medium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.