JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan perubahan status perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan umum angkutan darat. Lantas maukah Grab dan Go-Jek mengikuti aturan ini?
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sampai saat ini manajemen masing-masing, Grab dan Go-Jek masih melakukan kajian terhadap rencana perubahan status ini.
Baca juga: Kemenhub: Grab dan Go Jek Memosisikan sebagai Perusahaan Transportasi bukan Aplikator
"Mudah-mudahan online (Grab dan Go-Jek mau berubah status). Kalau misalnya jadi kemudian yang kita bahas jadi itu online," tuturnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Cucu mengatakan, saat ini aturan tentunya masih disusun, dan masih akan didiskusikan dengan sejumlah pakar. Namun, saat aturan sudah jadi dan diundangkan maka hal tersebut menjadi kewajiban.