Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapat 7 Jam, DPR Tetapkan 10 Poin Soal Tumpahan Minyak Balikpapan

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 16 April 2018 |21:39 WIB
Rapat 7 Jam, DPR Tetapkan 10 Poin Soal Tumpahan Minyak Balikpapan
Foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga : Pipa Pertamina Balikpapan Bocor Diduga Kena Hantaman Jangkar

"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak lain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertulis paling lambat minggu ke-4 bulan April 2018," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/4/2018). 

Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan di Teluk Balikpapan

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI, Menteri LHK RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah antisipatif dan proaktif agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang. 

"Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar," imbuh dia. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement