Poin keenam, Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknologi terkini untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
Komisi VIl DPR RI juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk menerapkan pengawasan pipa bawah laut utamanya di daerah terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
"Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian LHK RI mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata dia.
Baca Juga : Pipa Bocor, KLH Persiapkan Sanksi Administratif untuk Pertamina Balikpapan