Untuk melakukan penyesuaian aturan baru, maka peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat enam bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.
Saat ini tercatat 115 bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai peserta Operasi Moneter.
"Secara umum mereka harus membuktikan secara formal, misalnya sudah mendapatkan izin dari OJK, ini merka harus buktikan atau misalnya dari broker terkait izin dari BI, juga harus disampaikan," kata dia.