JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/5/PBI/2018. Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter. Aturan tersebut, kata dia, menggabungkan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.
"Sebelumnua PBI ada dua, ada PBI operasional moneter konvensional dan PBI operasional moneter syariah. Nah, ini kita gabung menjadi satu, di dalamnya ada konvensional dan syariah," kata dia di Kantor Bank Indonesia, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: PPATK-Lembaga Intelijen Keuangan Argentina Bersinergi Cegah Pencucian Uang
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diberlakukan penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.