Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sempurnakan Aturan Operasi Moneter, Seperti Apa?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 23 April 2018 |18:55 WIB
BI Sempurnakan Aturan Operasi Moneter, Seperti Apa?
Foto: BI Sempurnakan Aturan Operasi Moneter (Ulfa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/5/PBI/2018. Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter. Aturan tersebut, kata dia, menggabungkan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.

"Sebelumnua PBI ada dua, ada PBI operasional moneter konvensional dan PBI operasional moneter syariah. Nah, ini kita gabung menjadi satu, di dalamnya ada konvensional dan syariah," kata dia di Kantor Bank Indonesia, Senin (23/4/2018).

Baca Juga: PPATK-Lembaga Intelijen Keuangan Argentina Bersinergi Cegah Pencucian Uang

Selain itu, dalam aturan tersebut juga diberlakukan penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement