Dia mengatakan bagi warga yang menemukan pekerja kasar asing dapat melaporkan hal tersebut, dia pun meminta masyarakat untuk melihat itu sebagai kasus.
Hanif mengatakan Perpres 20/2018 mengenai TKA tersebut bukan untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, tetapi untuk merampingkan prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efesien.
"Melalui perpres ini prosedur perizinannya lebih terintegrasi, sehingga lebih cepat. Selama ini masalah perizinan," ujar Hanif.
Dia menjelaskan penyederhanaan perizinan tersebut lantas tidak menghilangkan syarat-syarat kualitatif.