Tak Sampai Jutaan, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Hanya Rp344.000
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi adanya pemberitaan bahwa untuk menempuh Tol Jakarta-Surabaya harus menyiapkan uang hingga jutaan Rupiah. Ditegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
Kabalitbang Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, banyak yang bertanya mengenai tarif Tol Jakarta-Surabaya. Diterangkan bahwa pemerintah tidak akan mengenai tarif untuk jalan tol yang masih fungsional.
Baca Juga : Menhub Wanti-Wanti Pemudik Tak Pakai Sepeda Motor
"Sering ada berita sekian juta Rupiah untuk tarif tol, itu tidak demikian," tegasnya, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Lebaran Masuk, PNS Bisa Ganti Libur di Hari Lain
Menpan RB Asman Abnur mengatakan, bagi PNS yang tetap mendapat penugasan untuk melakukan pelayanan publik saat cuti bersama tidak akan mengurangi hak cutinya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2011.

"Hak cuti bisa diambil di hari lain. Kemudian untuk edaran surat berikutnya dibuatkan untuk aturan ini ," tuturnya.
Selai itu, Menpan menegaskan bahwa selama libur dan cuti bersama dilangsungkan, kendaraan utamanya mobil dinas dilarang untuk digunakan. Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 87 Tahun 2005.
Baca Juga : Siapkan Mudik, 7 Ruas Tol Uji Kelaikan Jalan
"Sesuai aturan dinyatakan tidak boleh dipakai kendaraan dinas oleh pejabat," tuturnya.
Hanya saja, kata Asman, pihaknya sedang melihat apakah dalam peraturan, kendaraan bus kantor bisa digunakan untuk transportasi mudik atau tidak. Hal tersebut masih dalam kajian dengna pertimbangan, dari pada PNS mudik menggunakan motor.

"Saya akan mencoba melihat aturan ini apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan 1 dan 2. Ini lagi saya evaluasi aturannya, karena dulukan belum ada bus di kantor, sekarang sudah ada," tuturnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)