Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusuf Mansur Beli Saham BRIsyariah hingga Libur PNS Bisa Diganti

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 12 Mei 2018 |09:05 WIB
Yusuf Mansur Beli Saham BRIsyariah hingga Libur PNS Bisa Diganti
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Tak Sampai Jutaan, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Hanya Rp344.000

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi adanya pemberitaan bahwa untuk menempuh Tol Jakarta-Surabaya harus menyiapkan uang hingga jutaan Rupiah. Ditegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.

Kabalitbang Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, banyak yang bertanya mengenai tarif Tol Jakarta-Surabaya. Diterangkan bahwa pemerintah tidak akan mengenai tarif untuk jalan tol yang masih fungsional.

Baca Juga : Menhub Wanti-Wanti Pemudik Tak Pakai Sepeda Motor

"Sering ada berita sekian juta Rupiah untuk tarif tol, itu tidak demikian," tegasnya, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/5/2018).


Lebaran Masuk, PNS Bisa Ganti Libur di Hari Lain

Menpan RB Asman Abnur mengatakan, bagi PNS yang tetap mendapat penugasan untuk melakukan pelayanan publik saat cuti bersama tidak akan mengurangi hak cutinya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2011.

Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran 11-20 Juni 2018

"Hak cuti bisa diambil di hari lain. Kemudian untuk edaran surat berikutnya dibuatkan untuk aturan ini ," tuturnya.

Selai itu, Menpan menegaskan bahwa selama libur dan cuti bersama dilangsungkan, kendaraan utamanya mobil dinas dilarang untuk digunakan. Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 87 Tahun 2005.

Baca Juga : Siapkan Mudik, 7 Ruas Tol Uji Kelaikan Jalan

"Sesuai aturan dinyatakan tidak boleh dipakai kendaraan dinas oleh pejabat," tuturnya.

Hanya saja, kata Asman, pihaknya sedang melihat apakah dalam peraturan, kendaraan bus kantor bisa digunakan untuk transportasi mudik atau tidak. Hal tersebut masih dalam kajian dengna pertimbangan, dari pada PNS mudik menggunakan motor.

Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran 11-20 Juni 2018

"Saya akan mencoba melihat aturan ini  apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan 1 dan 2. Ini lagi saya evaluasi aturannya, karena dulukan belum ada bus di kantor, sekarang sudah ada," tuturnya.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement