Arcandra menjelaskan, dengan terbitnya PP tersebut, Kementerian Keuangan memberikan insentif dalam bentuk tidak membebankan biaya kepada kontraktor dalam kegiatan eksplorasi, dimana indirect tax (pajak tidak langsung) kini digratiskan hingga first oil.
"Pada PP 53 Tahun 2017, Kementerian Keuangan memberikan insentif lagi, indirect tax dibebaskan, bahkan sampai dengan First Oil", imbuhnya.
Arcandra juga yakin bahwa ke depannya, investasi sektor hulu migas di Indonesia akan semakin bergairah, seiring meningkatnya harga minyak mentah dunia. "Saya optimis akan banyak investor", pungkas Arcandra.(gir)
(Rani Hardjanti)