JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Transcoal Pacifik Tbk. Saham sudah bisa diperdagangkan kembali di pasar regular dan pasar tunai.
“Saham mulai diperdagangkan sejak perdagangan sesi I 25 Juli 2018,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya, saham dengan kode TCPI tersebut disuspensi lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Menurut Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, penghentian sementara perdagangan saham TCIP tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka cooling down.