JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengaku keberatan jika biaya pencatatan perdana atau listing fee mengacu kepada kapitalisasi pasar (market cap). Untuk itu, diusulkan agar listing fee kembali mengacu kepada modal disetor dan ditempatkan emiten setelah penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Skema ini merupakan skema lama yang pernah diterapkan oleh pihak regulator.
Menanggapi usul asosiasi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pembahasan soal listing fee sebenarnya sudah selesai. Sebab, hal tersebut pernah dibahas antara pihak bursa dengan asosiasi sejak tiga hingga empat tahun lalu ketika aturan tersebut diterbitkan.
"Waktu itu kita udah diskusi intens banget dengan semua perusahaan tercatat. Harapan kita saat ini kita move on lah, diskusinya kita arahkan ke listing services," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Listing services yang dimaksud Nyoman adalah peningakatan pelayanan bagi perusahaan tercatat oleh BEI. Listing services ini dianggap sebagai solusi biaya listing yang dikeluhkan asosiasi, ketimbang mengubah besaran listing fee yang sudah ditetapkan melalui formula perhitungan BEI.