"Kalau mau diskusi kita arahkan ke depan meningkatkan listing services, sehingga apa yang bursa sudah dapatkan kuta atribusikan kembali dari peningkatan kapasitas dan networking perusahaan tercatat," ujar dia.
Adapun listing fee diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Biaya pencatatan dikategorikan berdasarkan papan pencatatan emiten. Emiten yang tercatat pada papan utama ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta.
Sementara untuk emiten yang tercatat pada papan pengembangan akan dipungut biaya Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)