“Kita identifikasi pelabuhannya mana dulu. Barang dan volumenya berapa, serta paling penting adalah ke mana kita kirim. Namun, ASEAN kita utamakan tahap awal, seperti Filipina, Vietnam, dan Malaysia. Selanjutnya menyusul Jepang dan China,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menyatakan akan merilis kembali peraturan yang terkait Permendag Nomor 48.
Peraturan ini tak jauh berbeda dari peraturan pendahulunya, yang intinya mengatur penundaan implementasi penggunaan angkutan laut dalam negeri mengangkut komoditas ekspor-impor tertentu. (Ichsan Amin)
(Dani Jumadil Akhir)