 
                
4. Produsen Alat Penghemat Listrik Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp2 miliar.
"Jadi harus hati-hati dan sudah harus jelas manfaatnya dan sudah ada pembuktian yang jelas. Kalau izin peralatan memang di Kemendag yang memonitor. Tetapi alat tersebut sudah berkaitan dengan instalasi listrik, ini ranah dengan PLN," ujar Jisman.
(Dani Jumadil Akhir)