Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Alat Penghemat Listrik? Baca Nomor 1 dan 4 Dulu Deh

Rafida Ulfa , Jurnalis-Sabtu, 18 Agustus 2018 |15:08 WIB
Pakai Alat Penghemat Listrik? Baca Nomor 1 dan 4 Dulu <i>Deh</i>
Foto: Alat Penghemat Listrik (Okezone)
A
A
A

4. Produsen Alat Penghemat Listrik Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp2 miliar.

"Jadi harus hati-hati dan sudah harus jelas manfaatnya dan sudah ada pembuktian yang jelas. Kalau izin peralatan memang di Kemendag yang memonitor. Tetapi alat tersebut sudah berkaitan dengan instalasi listrik, ini ranah dengan PLN," ujar Jisman.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement