Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Ungkap Tindak Pidana BPR Mams Bekasi yang Rugikan Rp6,2 Miliar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 21 Agustus 2018 |13:38 WIB
OJK Ungkap Tindak Pidana BPR Mams Bekasi yang Rugikan Rp6,2 Miliar
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

"OJK lakukan penindakan itu bertahap, tidak langsung pidana. Ada pembinaan dahulu, tujuannya jangan sampai ada proses hukum bank, supaya enggak ada pengaruh ke perekonomian negara. Tapi ternyata tidak ditutup (juga rekeningnya), bandel kan," terangnya.

Dana yang masuk dalam rekening tersebut pun diakui pelaku untuk kebutuhan pribadinya. Di antaranya penggunaan untuk usaha di bidang leasing alat berat dan properti, sehingga dana pun tidak dapat langsung dikembalikan. Kasus ini pun diputuskan pada tanggal 9 Juli 2018 oleh Kejaksaan Agung dengan minimal 5 tahun kurungan penjara.

"Tapi tersangka tiba-tiba pergi ke Sorong, maka ditangkap di Sorong pada tanggal 16 Agustus 2018, sehingga hari ini 21 Agustus 2018, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung dan kasus dinyatakan selesai" jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement