JAKARTA - Kasus pidana oleh lembaga keuangan kembali diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini OJK mengungkapkan penyelesaian kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (PT BPR MAMS) Bekasi berinisial H. Dari kasus ini tercatat kerugian mencapai nilai Rp6,280 miliar.
Kepala Dapertemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membuat catatan palsu pada pelaporan pembukuan keuangan perbankan. Di mana dana kas bank dipindahbukukan ke rekening pribadi.
"Dengan rekening pribadi tadi, (pelaku) perintahkan Direktur Opersional memindahkan keuangan dari rekening BPR ke rekening pribadi," katanya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta.
Baca Selengkapnya: OJK Ungkap Tindak Pidana BPR Mams Bekasi yang Rugikan Rp6,2 Miliar
(Rani Hardjanti)