Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Public Expose Perusahaan Tercatat dan Manfaatnya bagi Investor

<i>Public Expose</i> Perusahaan Tercatat dan Manfaatnya bagi Investor
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Salah satu alasan para investor lebih yakin berinvestasi saham adalah dukungan infrastruktur hukum dan aturan yang sangat lengkap di Pasar Modal. Termasuk aturan tentang keterbukaan atau transparansi bagi Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa ketentuan seputar kewajiban transparansi Perusahaan Publik diantaranya mengenai publikasi laporan keuangan, penyampaian informasi transaksi material, corporate action, hingga kewajiban menggelar paparan publik (Public Expose).

Public Expose merupakan kesempatan bagi Perusahaan Tercatat untuk menjelaskan kepada publik seputar aksi korporasi maupun perkembangan kinerja perusahaan. Public Expose bertujuan agar informasi tentang kinerja Perusahaan Tercatat dapat disampaikan secara merata kepada publik, tidak semata menjadi konsumsi terbatas sekelompok pemegang saham.

 Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Setelah Perusahaan Tercatat memperoleh dana masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO), tentu saja Perusahaan Tercatat harus menunaikan kewajiban keterbukaan informasi. Jadi Public Expose dapat diartikan sebagai salah satu realisasi tanggung jawab Perusahaan Tercatat pada publik dan komitmen perlindungan bagi investor dari informasi yang dapat menyesatkan yang bersumber dari pihak selain Perusahaan Tercatat.

Aturan Pasar Modal mewajibkan Perusahaan Tercatat agar keterbukaan informasi disampaikan secara teratur, berkala, dan tepat waktu sehingga menjadi dasar bagi investor untuk mengambil keputusan investasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement