Perubahan pertama yakni relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu cicilan KUR, pertama untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Artinya bertambah 3 tahun, meski dalam beleid itu diatur hanya bisa bertambah 1 tahun.
Lalu KMK KUR Kecil dari 4 tahun diperpanjang jadi 7 tahun. Maka terjadi perpanjangan 3 tahun, meski dalam aturan harusnya hanya 1 tahun.
Kemudian untuk Kredit lnvestasi (Kl) pada KUR Mikro maupun KUR Kecil diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Bertambah 3 tahun, walaupun dalam aturan seharusnya hanya bertambah 2 tahun.
Selanjutnya, relaksasi ketentuan plafon akumulasi yakni pada KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) yang bertambah Rp25 juta. Sebelumnya ketentuan plafon Rp100 juta kini karena restrukturisasi jadi Rp125 juta.