Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |18:57 WIB
Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Perubahan pertama yakni relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu cicilan KUR, pertama untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Artinya bertambah 3 tahun, meski dalam beleid itu diatur hanya bisa bertambah 1 tahun.

Lalu KMK KUR Kecil dari 4 tahun diperpanjang jadi 7 tahun. Maka terjadi perpanjangan 3 tahun, meski dalam aturan harusnya hanya 1 tahun.

Kemudian untuk Kredit lnvestasi (Kl) pada KUR Mikro maupun KUR Kecil diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Bertambah 3 tahun, walaupun dalam aturan seharusnya hanya bertambah 2 tahun.

 

Selanjutnya, relaksasi ketentuan plafon akumulasi yakni pada KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) yang bertambah Rp25 juta. Sebelumnya ketentuan plafon Rp100 juta kini karena restrukturisasi jadi Rp125 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement