Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |18:57 WIB
Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Pengambilan KUR dilakukan secara bertahap dengan maksimum sebesar Rp25 juta," katanya.

Kemudian untuk ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus bertambah Rp500 juta. Sebelumya plafon sebesar Rp500 juta, sehingga dari restrukturisasi plafon menjadi Rp1 miliar.

Iskandar menekankan, meskipun penambahan plafon untuk KUR Kecil dan KUR khusus terbilang besar, hal itu dikembalikan lagi kepada perbankan dan debitur untuk memperhitungkan nilai penyalurannya.

"Berdasarkan pertimbangan bank dari cara dia (debitur) membayar, bisa enggak usahanya di prospek dengan tambahan misal Rp200 juta langsung, itu terserah bank. Juga debitur harus menghitung kesanggupannya dalam membayar cicilan kedepannya," paparnya.

Dia memastikan, relaksasi ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang rutin membayar kewajiban cicilannya, tidak menunggak. "Kalau yang debitur kredit macet enggak bisa dapat relaksasi ini," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement