Perseroan menyebutkan, waran memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perseroan pada harga tertentu setelah enam bulan sejak waran tersebut diterbitkan. Saham yang akan dikeluarkan oleh perseroan untuk pelaksanaan waran adalah saham seri C dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham dan berasal dari portepel perseroan.
Lebih lanjut, saham hasil pelaksanaan HMETD dan saham hasil pelaksanaan waran akan dikeluarkan dari portepel perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaksanaan HMETD atau rights issue dilakukan secara bertahap dan jangka waktu antara tanggal 7 setelah RUPSLB sampai efektifnya pendaftaran PUT III yang tak lebih dari 12 bulan.
Dana yang diperoleh dari hasil PUT III, baik dari hasil pelaksanaan HMETD maupun pelaksanaan waran, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, digunakan untuk pembayaran pinjaman dan modal kerja perseroan dan anak usaha.

(Dani Jumadil Akhir)