JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkenalkan instrumen baru untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah yakni transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Transaksi ini mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, transaksi DNDF wajib menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing. Sehingga transaksi ini bukan spekulasi.
Baca Juga: Rupiah Masih Melemah di Rp14.922/USD
"Kita keluarkan DNDF ini bukan buat spekulasi tapi untuk hegding, ada underlying-nya. Kalau tidak butuh sekarang dan tidak ada underlying, tidak usah nubruk-nubruk ke pasar spot. Bisa ke forward," ujar Perry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (27/9/2018).