Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.
Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp14.922 Usai BI Naikkan Suku Bunga
Kepala Departemen Pengelolan Moneter BI Nanang Hendarsah menyatakan, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah.