“Seluruh atlet dalam Tim Indonesia ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih dalam masa perlindungan, jadi walaupun Asian Games telah selesai, mereka akan tetap kami lindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Hevrilia yang telah menjalani operasi kemarin, seluruh biaya pengobatannya akan kami tanggung sampai sembuh sesuai dengan Indikasi medis berapapun biayanya dan ini merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/9/2018).
Di samping itu, pelayanan perawatan dan pengobatan kepada atlet tidak hanya dapat dilakukan di Jakarta. Namun dapat dilakukan di wilayah tempat yang terdekat dengan domisili para atlet dan official. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Wilayah Indonesia, tambah Sumarjono.
Baca Juga: Asian Games 2018 Selesai, Venue dan Wisma Atlet akan Disewakan?
JKK juga memiliki manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu pengganti upah atau gaji setiap bulannya selama korban menjalani perawatan. Selain itu apabila terjadi kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan santunan berdasarkan persentase kecacatan, pelatihan psikologis dan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja untuk memastikan peserta mendapatkan pelatihan dan pendampingan sampai dengan yang bersangkutan kembali bekerja pasca kejadian.
