Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar USD3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.
"Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun,” kata Jonan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).