Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inalum Kuasai 51% Saham, Freeport Diperbolehkan Keruk Emas hingga 2041

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 27 September 2018 |17:09 WIB
Inalum Kuasai 51% Saham, Freeport Diperbolehkan Keruk Emas hingga 2041
Foto: Taufik Okezone
A
A
A

 

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar USD3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.

"Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun,” kata Jonan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

 Baca Juga: Hari Ini, Inalum Resmi Kuasai 51% Saham Freeport

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement