Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harus Disubsidi, MRT Jakarta Usul Tarif Rp10.000

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |11:28 WIB
Harus Disubsidi, MRT Jakarta Usul Tarif Rp10.000
Foto: MRT Jakarta (Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta diminta segera memutuskan tarif mass rapid transit (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI. Tarif kereta berbasis rel tersebut diusulkan Rp8.500- 10.000.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Syahbandar mengatakan, besaran tarif yang diusulkan kepada Pemprov DKI diambil berdasarkan kajian yang dilakukan perusahaan bersama tim konsultan.

Tarif itu dinilai sepadan dengan fasilitas dan kenyamanan yang diperoleh pengguna MRT. Tarif tersebut juga memperhitungkan kemampuan bayar atau daya beli masyarakat dalam jangka panjang. Ke depan, tarif MRT perlu disubsidi pemerintah.

“Keputusannya bergantung Pemprov DKI, karena Rp8.500-Rp10.000 berdasarkan kerelaan membayar masyarakat, itu pun harus disubsidi. Jadi kalau harganya makin rendah, subsidinya makin tinggi,“ ujar William di Balai Kota DKI Jakarta.

 Baca Juga: Stasiun MRT Terhubung dengan 3 Gedung di Jakarta, Apa Saja?

Untuk progres MRT fase I saat ini sudah mencapai 96,53% dengan rincian depo/jalur rel melayang 95,36% dan seksi rel bawah tanah 97,71%. Menurut dia, semua pelaksanaan masih sesuai target dan diharapkan beroperasi pada Maret 2019.

 

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati menuturkan, penghitungan subsidi tarif MRT masih tahap pembahasan. Besaran subsidi yang diberikan diambil dari tarif ekonomi MRT dikurangi tarif yang dijangkau masyarakat. PT MRT mengajukan usulan tarif Rp8.500-Rp10.000.

Keputusan tarif juga akan dihitung melalui skema kerja sama antara Pemprov DKI dan PT MRT. Ada dua skema yang bisa dilakukan, yakni skema bangun serah guna atau build transfer operate (BTO) atau bangun-gunaserah atau build operate transfer (BOT).

 Baca Juga: Sempat Tertunda karena Asian Games, Ini Kabar Terbaru dari Proyek MRT Jakarta

BTO merupa kan skema pendanaan proyek, dimana entitas swasta menerima konsesi dari pihak lain untuk men danai, merancang, membangun, serta mengoperasikan suatu fasilitas. Model ini memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi dan biaya operasi serta pemeliharaan yang dikeluarkan dalam suatu proyek.

Sementara skema BOT yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per men dagri) No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana BUMD hanya berinvestasi kepada prasarananya.

Sementara pemerintah sebagai pemilik aset berinvestasi lebih pada fisik atau sarananya. Hasil pembahasan itu nantinya akan memengaruhi tarif yang ditetapkan untuk layanan MRT.

“Skema kerja samanya juga dihitung terlebih dulu bagaimana kesiapan pemda, apakah akan dibeli kembali seluruhnya atau dikerjasamakan,” kata Sri.

 

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Perkeretaapian Aditya Dwi laksana optimistis MRT rampung sesuai target dan dapat dioperasikan sesuai kemampuan SDM-nya.

Meski kali pertama ada di Indonesia, MRT memiliki waktu yang cukup untuk dioperasikan. Dia berharap dalam pengoperasiannya MRT tidak hanya terintegrasi fisik dengan moda transportasi massal lainnya, tapi juga dari sisi tarif sehingga masyarakat benar-benar dapat meninggalkan kendaraan pribadinya untuk beralih ke MRT.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement