JAKARTA - Kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak menimbulkan gejolak.
Diperlukan kajian mendalam dari berbagai sisi dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Rencana kenaikan harga BBM premium yang diralat sejam kemudian setelah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, kemarin, membuktikan bahwa persoalan BBM sangat sensitif karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu, perlu persiapan matang karena dampaknya sangat luas terhadap perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pertamax Tak Berlaku di Lombok dan Palu
“Terkait kebijakan penyesuaian harga BBM ini sangat sensitif karena akan memengaruhi seluruh aspek kegiatan ekonomi masyarakat mulai transportasi, bahan-bahan pokok, hingga barang dan jasa,” ujar anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika di Jakarta.
Menteri ESDM kemarin pada 16.30 WIB menyampaikan rencana kenaikan harga BBM premium dari Rp6.550 per liter menjadi Rp7.000 per liter. Kenaikan harga berlaku efektif pada Rabu (10/10) pukul 18.00 WIB di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia.
Namun, sejam setelah pengumuman yang disampaikan di Bali itu, Kementerian ESDM mengeluarkan keterangan tertulis yang menyatakan kenaikan harga BBM jenis premium ditunda karena alasan menunggu kesiapan PT Pertamina (persero) selaku penyedia BBM bersubsidi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan di luar Jamali ditunda dan akan kita evaluasi lagi,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Rp900 Jadi Rp10.400/Liter
Menurut Agung, penundaan tersebut sambil menunggu ke siapan Pertamina selaku operator dengan memperhatikan kenaikan harga minyak dunia.
Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga mengatakan bahwa Menteri BUMN (Rini Soemarno) sudah meminta kepada Menteri ESDM untuk menunda (kenaikan harga premium). Kedua menteri tersebut pun sepakat menunda kenaikan harga premium. Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika menegaskan, keputusan penundaan kenaikan BBM jenis premium itu lantaran Kepala Negara menyerap aspirasi dari masyarakat.
Menurutnya, Presiden sela lu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik dalam soal kebijakan harga BBM.
(Feb)