JAKARTA - Pemerintah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September lalu. Dalam Inpres tersebut ada tiga poin yang nantinya akan dikejar.
Ketiga poin tersebut adalah Perpres mengenai penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, lalu Perpres Moratorium Sawit dan Perpres mengenai Reforma Agraria.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut nantinya pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Termasuk juga yang sedang dalam pengajuan izin kepada pemerintah.
Baca Juga: Bahas Moratorium Sawit dengan Menko Darmin, Ini Penjelasan Menteri Siti
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi izin-izin sawit yang sudah dikeluarkan. Evaluasi lahan sawit tersebut mencakup yang berada didalam kawasan hutan.