JAKARTA – Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Faktanya, baru tahap verifikasi dokumen, banyak peserta yang gagal memenuhi syarat ditetapkan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai kemarin, sudah ada 476.937 dokumen pelamar CPNS gagal menapaki tahap seleksi selanjutnya. Jumlah ini baru didapat dari 2.817.496 dokumen pelamar CPNS yang telah selesai diverifikasi.
Jumlah keseluruhan pelamar yang masuk mencapai 3.627.981 orang. Dengan demikian, jumlah yang gagal verifikasi berpeluang bertambah. Seperti diketahui, sejak penutupan pendaftaran pada 15 Oktober 2018 lalu, masing-masing instansi melakukan verifikasi terhadap dokumen para pelamar.
Baca Juga: Peserta CPNS Akan Diarahkan ke Sekolah Terdekat untuk Tes Sistem CAT
“Dari yang diverifikasi, yang memenuhi persyaratan berjumlah 2.340.559 atau 83,1%, sementara yang tidak memenuhi persyaratan 476.937 atau 16,9%,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.
Ridwan menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat pelamar tidak lolos administrasi. Salah satu kesalahan utama adalah kesalahan pelamar dalam melampirkan dokumen.
“Dokumen yang diunggah salah atau tidak lengkap, misalnya surat tanda registrasi untuk tenaga kesehatan, banyak yang tidak melampirkan,” ungkapnya.
Selain permasalahan dokumen, kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar adalah salah memilih formasi. Dia mengatakan ada pelamar yang melamar dengan latar belakang pendidikan yang tidak sesuai.
“Misalnya untuk guru madrasah itu harusnya SPd (sarjana pendidikan) atau SPdi (sarjana pendidikan Islam), tapi ada beberapa instansi yang hanya ambil SPd. Maka pelamar SPdi yang merasa bisa dan memasukkan lamaran akan terpental,” jelasnya.
Kesalahan terakhir adalah berkaitan dengan identitas pelamar. Sering kali menurutnya ada kesalahan karena ketidaksesuaian dengan data kependudukan yang ada.
Baca Juga: Mau Lulus Seleksi Kompetensi Dasar? Pelajari Bahan Ujiannya
“Jadi memang faktor-faktor ini di sebabkan literasi pelamar tidak begitu baik. Langsung melamar saja,” katanya.
Dia menuturkan, pelamar CPNS yang berhasil lolos verifikasi dokumen akan di umumkan di akun masing-masing dengan tulisan ‘selamat Anda lulus tahap verifikasi’. Menurut dia, semua instansi pembuka rekrutmen CPNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi paling lambat 21 Oktober 2018. Jika tidak maka setiap instansi akan menanggung dampaknya.
“Pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) sudah disurati oleh kepala BKN. Ada jika terlambat mengumumkan maka SKD dan SKB-nya belakangnya,” katanya.
Sebelumnya dia menuturkan, instansi pembuka seleksi CPNS dapat mengumumkan hasil seleksi administrasi lebih cepat dari 21 Oktober. Para pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi dengan melakukan login ke masing-masing akun. Sistem seleksi CPNS nasional (SSCN) teranyar ini memungkinkan bagi pelamar untuk mengetahui status kelulusannya.