Penyerahan hibah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat bagi pengembangan dunia pendidikan di daerah sekitar pelaksanaan Pertemuan Tahunan IMF-WBG 2018. Menurut Menkeu, keputusan ini sudah mempertimbangkan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses administrasi hibah telah dilaksanakan dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Kilas Balik Annual Meeting IMF-Word Bank 2018: Games of Thrones hingga Fintech