Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekonomi Digital Butuh Aturan Pajak yang Jelas, Ini Alasannya

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |12:12 WIB
Ekonomi Digital Butuh Aturan Pajak yang Jelas, Ini Alasannya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

 

JAKARTA – Potensi ekonomi digital sangat besar sehingga menarik minat para investor. Berdasarkan kajian Google dan A.T Kearney 2017, investasi asing untuk bisnis digital senilai USD3 miliar masuk ke Indonesia. Potensi pasar digital diperkirakan mampu mencapai USD130 miliar pada 2020.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski memiliki kontribusi besar, sektor ekonomi digital tumbuh dengan dibayangi ketidakpastian.

Sektor ekonomi digital di Indonesia masih dibayangi kebijakan perpajakan yang belum menentu.

“Melihat keberhasilan kita memajaki Google, berikutnya e-commerce. Jenis pajaknya tidak ada masalah, hanya bagaimana memajakinya. Maka kami menganggap ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Meski sampai hari ini aturannya belum keluar,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Dukung Fintech, Presiden Jokowi Bakal Tiru Langkah Bill Clinton

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement