Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Pinjaman Bencana Alam Rp15 Triliun dari World Bank Sifatnya Darurat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 29 Oktober 2018 |18:31 WIB
Kemenkeu: Pinjaman Bencana Alam Rp15 Triliun dari World Bank Sifatnya Darurat
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan atau mencurigai secara berlebihan terhadap tawaran pinjaman bagi bencana alam senilai hingga USD1 miliar atau sekitar Rp15 triliun dari World Bank (Bank Dunia).

Menurut Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan pinjaman jangka panjang hingga USD1 miliar atau sekitar Rp15 triliun itu serupa pinjaman darurat yang digunakan sebagai pelengkap saja dan ditarik jika benar-benar dibutuhkan.

“Bentuk pinjamannya namanya Catastrophic Deffered Drawdown Option (Cat DDO). Jadi sifatnya standby loan yang ditarik ketika trigger atau pemicu itu terpenuhi yakni saat bencana alam terjadi. Jadi bisa ditarik ketika triggernya terpenuhi,” tuturnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Menteri Keuangan, Siswa SD: Saya Akan Utang ke Negara Lain

Bahkan, lanjutnya, meski terjadi bencana sekalipun tidak serta merta pinjaman tersebut harus diambil karena pemerintah menilai kas negara masih mampu menanggung ketersediaan dana akibat musibah bencana alam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement