Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 26 November, Aturan Transaksi Jual Beli Saham 2 Hari Berlaku

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |19:31 WIB
Mulai 26 November, Aturan Transaksi Jual Beli Saham 2 Hari Berlaku
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2). Ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya penyelesaian transaksi bursa efektif di pasar saham memakan waktu 3 hari (T+3).

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan di pasar global. Yang mana pada pasar global saat ini penyelesaian transaksi hanya berlangsung 2 hari saja.

Berdasarkan catatan yang lanjut Irfan, sudah ada 25 negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, hingga Thailand pun sudah meneraokan kebijakan tersebut.

"Perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih efesien dan lebih cepat dari T+3," ujarnya dalam sesi sosialisasi kepada wartawan road to T+2 settlement cycle di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement