Sebelumnya, Pemprov DKI, hari ini segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 dan pada tahun 2019 UMP DKI Jakarta 2019 akan diusulkan naik 8,03% menjadi Rp3.940.000.
Baca Juga: UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.