JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Perhutanan Sosial merupakan program murni dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konsep yang utuh untuk pemerataan ekonomi.
Pemerataan ekonomi dengan urut-urutan akses kawasan hutan, fasilitasi sarana usaha termasuk finansial/atau untuk masyarakat desa hutan bisa bermata-pencaharian, pelatihan untuk manajemen usaha rakyat dalam sistimatis seperti manajemen korporat.
“Perhutanan Sosial dilaksanakan secara klaster dan akhirnya akan tumbuh pusat ekonomi domestik. Dengan cara ini kesempatan kerja terbuka luas dan penurunan kemiskinan akan signifikan,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Hutan Bisa Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat
Program gagasan Presiden Jokowi ini berbeda dari program pemberdayaan desa hutan di masa lalu yang juga tidak dapat berkembang saat itu hingga akhir 2016.
“Perintah bapak Presiden ini akan terus ditingkatkan dan dipercepat tahun depan untuk menpercepat aktualisasi mensejahterakan masyarakat dari sumber daya hutan,” ujar Siti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu 11 November 2018 menyerahkan langsung sejumlah Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat, dalam acara penyerahan yang digelar di Taman Hutan Rakyat Juanda, Kota Bandung.
Baca Juga: Hasil Rapat 4 Menteri Jokowi soal Perhutanan Sosial
Jokowi mengungkapkan, setiap dirinya berkunjung ke daerah untuk mendengar aspirasi rakyat, urusan perhutanan sosial ini merupakan salah satu yang sering ia dengar. Untuk itu, Jokowi pun memerintahkan jajarannya agar mempercepat proses penyerahan SK ini.
"Saya sudah perintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN yang membawahi Perhutani, Menteri BPN, agar ini dipercepat karena saya tahu setiap saat ke kampung, ke desa, itu yang diinginkan," ujar Presiden.
Presiden menyebutkan bahwa di Jawa Barat sendiri ada potensi 160 ribu hektare hutan yang SK-nya bisa diberikan kepada masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini yang diberikan masih sedikit, yaitu baru 10.100 hektare.
"Jadi tadi yang diserahkan kepada bapak, ibu, semuanya adalah SK ini, keputusan Menteri LHK yang memberikan hak kepada bapak ibu semuanya untuk mengolah selama 35 tahun. Resmi! Setelah 35 tahun habis mau diperpanjang silakan. Tapi hak hukumnya jelas, ini pegang ini," tegasnya.
 Baca Juga: Jokowi Ingin Pengelolaan Hutan Sosial Digunakan untuk Kepentingan Produktif
Dengan pemberian SK perhutanan sosial ini, Presiden pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang ada dengan produktif.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total lahan garapan dari SK Perhutanan Sosial yang diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yakni seluas 8.617 hektare, terdiri atas 2.943 hektare SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK) dan 5.674 hektare skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) untuk 3.207 KK.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)