Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Tunjangan, Ini Rinciannya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |15:14 WIB
21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Tunjangan, Ini Rinciannya
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

 JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk mempercepat pengurusan hak-hak kepegawaian dari 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin 29 Oktober 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, pihaknya sudah mengusulkan hak kepegawaian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), di antaranya terkait santunan dan tunjangan, serta kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Baca Juga: Kemenhub Temukan Item Pesawat Boeing 737 Max 8 yang Tak Berfungsi

"Ini sudah diusulkan ke BKN, untuk penetapan status tewas, dan anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai," ujarnya konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dia merinci, pegawai yang dinyatakan status tewas dari kejadian tersebut mendapatkan santunan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, yakni santunan kematian kerja dengan besaran 60% x 80 kali gaji terakhir yang dibayarkan sekaligus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement