Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Perluas Penerima Tax Holiday Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |15:27 WIB
Presiden Jokowi Perluas Penerima <i>Tax Holiday</i> Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita mau dia masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS. Sehingga tak lagi butuh diskusi panjang lebar lihat saja di OSS. Maka OSS bilang you dapat apalagi kalau you bilang misalnya investasinya USD35 miliar," jelasnya

Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, memang akan ada dua sektor industri yang akan mendapatkan perluasan Tax Holiday ini. Salah satunya adalah sektor agreculture yang meliput (kehutanan,perkebunan, pertambangan.

"Terkait Tax Holiday ini ada penambahan dua sektor yaitu sektor berbasis industri pengelohan terkait pertanian, kehutanan perkebunan dan digital. Ada yang masuk dalam PMK 35 lalu yaitu komputer dan smart phone. sehingga jumlah sektor usaha dari 7 sektor menjadi 18 sektor," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur BI: Paket Kebijakan Ekonomi XVI Perkuat Neraca Pembayaran

Berikut 18 sektor industri yang mendapatkan tax holiday :

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement