Sebagai informasi sebelumnya, Staff Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan nantinya investor asing diperbolehkan untuk memiliki saham dibeberapa bidang yang dinilai masih rendah peminatnya.
Setidaknya ada 54 bidang usaha yang diperbolehkan asiinh untuk melakukan investasi dengan kepemilikan hingga 100% salah satunya adalah warung internet.
"Tahun ini DNI pada 2017 ada 54 yang dikeluarkan dari list negatif investasi. Sebenarnya kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, negatif listnya itu berkurang supaya ada perluasan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)